| Jenis Rancangan | : | Rapergub |
|---|---|---|
| Judul | : | Rancangan Peraturan Gubernur Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Honorarium Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah |
| Tahun | : | 2026 |
| Pemrakarsa | : | Eksekutif |
Tanggapan dan/atau masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||
| Tanggapan dan/atau masukan anda dapat disampaikan melalui formulir di bawah ini atau dapat menghubungi narahubung Biro Hukum melalui nomor Whatsapp berikut | ||
| No | Nama | Instansi | Tanggapan dan/atau Masukan |
|---|---|---|---|
| Belum ada data yang ditemukan | |||