tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Kursi Tribun Stadion Jatidiri Yang Dipindahtangankan Kepada Pemerintah Kota Salatiga, Pemerintah Kota Magelang, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Batang, Pemerintah Kabupaten Klaten, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Pemerintah Kabupaten Banyumas Dan Pemerintah Kabupaten Kendal Dengan Cara Hibah
Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
:
Keputusan Sekretaris Daerah
Judul
:
Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Nomor 100.3.3.4/59 Tahun 2025 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Kursi Tribun Stadion Jatidiri Yang Dipindahtangankan Kepada Pemerintah Kota Salatiga, Pemerintah Kota Magelang, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Batang, Pemerintah Kabupaten Klaten, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Pemerintah Kabupaten Banyumas Dan Pemerintah Kabupaten Kendal Dengan Cara Hibah
Singkatan Jenis
:
KEPSEKDA
Tempat Penetapan
:
Semarang
Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
10 November 2025
Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
10 November 2025
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum
:
Pemerintahan Daerah
sk_100.3.3.4-59_th_2025_auten.pdf
Unduh
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait