Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/310 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang Persetujuan Penghapusan Barang Inventaris Berupa Kendaraan Dinas Operasional Yang Hilang Karena Pencurian Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah