Tentang Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Nomor 100.3.3.4/21 Tahun 2026 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Terletak Di Jalan Satriowibowo, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Kepada Pemerintah Kota Surakarta Yang Dipindahtangankan Dengan Cara Hibah
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/31 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penjualan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/257 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penjualan Barang Inventaris Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Berupa Kendaraan Dinas Operasional Dengan Cara Lelang
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/234 Tahun 2026 Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Berupa Mobil Ambulans Kepada Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Kendal Dengan Cara Hibah
Tentang Peraturan Daerah Propinsi Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1988 tentang Pemakaian Barang-Barang Milik Dan Atau Di Bawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Tentang Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/82 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah berupa Kursi Tribun Stadion Jatidiri kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas Dengan Cara Hibah
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/81 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Kursi Stadion Jatidiri Kepada Pemerintah Kebupaten Banjarnegara Dengan Cara Hibah
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/80 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pemindagtanganan Berang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Kursi Tribun Stadion Jatidiri Kepada Pemerintah Kota Magelang Dengan Cara Hibah
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/79 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Kursi Tribun Stadion Jatidiri Kepada Pemerintah Kabupaten Kendal Dengan Cara Hibah