Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/348 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/41 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2025
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/347 Tahun 2025 tentang Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Derah Tahun 2025-2029
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/346 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/33 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Pejabat Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah, Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna, Kuasa Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengguna, Pengurus Barang Pengelola Dan Pengurus Barang Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/345 Tahun 2025 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/344 tentang Tim Pembina Kecamatan Berdaya
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/343 Tahun 2025 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025 Dan Rancangan Peraturan Bupati Banyumas tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/341 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/340 Tahun 2025 tentang Persetujuan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik Di Kabupaten Kebumen
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/34 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara Kepada Pemerintah Kabupaten Jepara Dengan Cara Hibah
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/339 Tahun 2025 tentang Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah pada Donas ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah yang tidak dapat diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara