Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/202 Tahun 2026 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Penunjukan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Kepala Sekolah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Yang Berstatus Aparatur Sipil Negara