Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/392 Tahun 2026 tentang Pemberian Mandat Kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah Untuk Menandatangani Keputusan Perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah