Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa 2 Dua Unit Kendaraan Dinas Operasional Kepada Pemerintah Kabupaten Wonosobo Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Untuk Pembangunan Sentra Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Sentra Jawa Tengah Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah, Bangunan Dan Peralatan Kepada Tni Al Lanal Semarang Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Berupa Alat Kesehatan Bermerkuri Yang Dikelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Moewardi Provinsi Jawa Tengah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Kepada Kementrian Perhubungan Untuk Bandar Udara Dewadaru - Karimunjawa Dan Bandar Udara Ngloram - Blora Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Berupa Obat Kadaluwarsa Dan Alat Kesehatan Yang Dikelola Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Dan Bangunan Kepada Pemerintah Kota Tegal Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Berupa Alat Kesehatan Yang Digunakan Oleh RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Kepada Institut Teknologi Sains Dan Kesehatan ITS PKU Muhammadiyah Surakarta Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Berupa Vaksin Campak Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Di Jalan Papandayan Selatan Nomor 1 Kota Semarang Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Dengan Cara Pinjam Pakai