Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/309 Tahun 2026 tentang Tim Koordinasi Optimalisasi Pajak Air Permukaan
Tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Untuk Menghitung Pajak Air Permukaan
Tentang Pengambalian dan Pemanfatan Air Permukan