Tentang Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Nomor 100.3.3.4/15 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026
Tentang Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah