(Surakarta, 17 November 2022) Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dan selaras dengan tugas pokok dan fungsi, Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah berpartisipasi dalam pelaksanaan program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Sosialisasi ketentuan bidang cukai ditujukan agar memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan cukai rokok illegal yang merugikan negara. Karena cukai merupakan pendapatan negara yang akan digunakan Kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada era 4.0, dengan Teknologi Informasi yang semakin maju, maka kegiatan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai perlu dikemas dalam bentuk yang menarik antara lain melalui pembuatan video pendek. Iklan Video pendek dimaksud akan ditayangkan melalui media elektronik berupa videotron yang berada pada titik lokasi Daerah Rawan Cukai Ilegal yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Selain itu Iklan Video dimaksud juga akan disebarluaskan melalui kanal website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Tengah serta media sosial JDIH Provinsi Jawa Tengah yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan informasi hukum. Video sosialiasasi tersebut dapat menjadi alat peraga bagi stakeholder terkait dalam upaya pemberantasan rokok Ilegal, serta diharapkan dapat menjadi salah satu media untuk mensosialisasikan Ketentuan Di Bidang Cukai kepada masyarakat.
Oleh karena itu bertempat di Megaland Hotel, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta telah dilaksanakan launching Iklan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Dengan Tema “Gempur Rokok Ilegal” . Acara tersebut diikuti oleh peserta yang terdiri dari Perangkat Daerah terkait yang membidangi sosialisasi ketentuan bidang Cukai yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah, Biro Infrastrukur dan Sumber Daya Alam SETDA Provinsi Jawa Tengah serta Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah.
Selain acara launching iklan, acara juga diisi dengan Talkshow dengan tema “Video Sebagai Media Sosialisasi dan Branding Kebijakan Pemerintah” dengan narasumber dari Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY serta tim Humas Jateng yang diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para Aparatur terkait penggunaan media social sebagai media sosialisasi hukum.
Hst