TUPOKSI BIRO HUKUM

TUGAS POKOK

melaksanakan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bidang hukum, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia dan pengawasan produk hukum daerah dan jaringan dokumentasi serta informasi hukum.

 

FUNGSI

Pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia dan pengawasan produk hukum daerah, serta jaringan dokumentasi dan informasi hukum;

Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang- undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia dan pengawasan produk hukum daerah, serta jaringan dokumentasi dan informasi hukum;

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perundang- undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia dan pengawasan produk hukum daerah, serta jaringan dokumentasi dan informasi hukum;

pengoordinasian pelaksanaan tugas dan wewenang Gubemur sebagai wakil pemerintah pusat bidang hukum;

pelaksanaan pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia dan pengawasan produk hukum daerah, serta jaringan dokumentasi dan informasi hukum;dan

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat