PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL;
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH;
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM;
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 70 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH;
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI JAWA TENGAH;
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 120/27 TAHUN 2022 TENTANG TIM PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI JAWA TENGAH.