Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat yang diwadahi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah (JDIH Jateng) dibentuk sebagai anggota JDIHN yang bertujuan untuk menyediakan akses terhadap dokumen dan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses seperti peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, dan dokumen hukum lainnya. Sistem ini dirancang untuk mendukung transparansi hukum dan akuntabilitas pemerintahan di bidang hukum serta mempermudah masyarakat dan instansi untuk mendapatkan informasi hukum terkini di Jawa Tengah. Selain itu JDIH menjadi wadah integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bidang hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang disediakan oleh Biro Hukum.
Sebagai Pusat JDIH di wilayah Jawa Tengah, JDIH Jateng memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kepada anggota JDIH di wilayah Provinsi yang terdiri atas Pemerintah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Provinsi, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota maupun Perguruan Tinggi termasuk Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
JDIH Jateng dikelola oleh Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik Provinsi Jawa Tengah tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Dengan semangat Ngayemi lan Nglayani, JDIH Jateng ingin memberikan rasa nyaman dan setulus hati dalam memberikan layanan hukum yang terintegrasi, mudah, murah dan cepat.