Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282

Glosarium Hukum

Kamus Istilah Hukum JDIH Provinsi Jawa Tengah

191
Total Istilah
1
Halaman
13
Total Halaman

ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS

perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

ALAT PENERANGAN JALAN

lampu penerangan Jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang Lalu Lintas.

ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (ANDALALIN)

serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak Lalu Lintas.

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah

ANGKUTAN

perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.

ANGKUTAN AGLOMERASI PERKOTAAN

angkutan perkotaan yang wilayah operasinya lintas kabupaten/kota dalam Daerah.

ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI (ANGKUTAN AKDP)

angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah Provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.

ANGKUTAN LAUT

kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI

kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional.

ANGKUTAN LAUT PELAYARAN RAKYAT

usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.

ANGKUTAN PENYEBERANGAN

angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan Jalan dan/atau jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.

ANGKUTAN PERAIRAN

Kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.

ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU

angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.

APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di Pemerintah Daerah.

ARAH KEBIJAKAN

rangkaian kerja yang merupakan penjabaran Misi yang selaras dengan Strategi dalam rangka mencapai target Tujuan dan Sasaran.