Tentang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Jawa Tengah
Jenis
:
Peraturan Daerah
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Singkatan Jenis
:
PERDA
Nomor
:
8
Tahun
:
2018
Judul
:
Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
:
12 Januari 2000
Diundangkan Tanggal
:
12 Januari 2000
Bidang Hukum
:
Sumber Daya Alam
Sumber
:
Lemabaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 8