Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
26 Oktober 2023
3669 Kali
Analisis Kebutuhan Regulasi dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
asd

Semarang, 26 Oktober 2023 Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah. Guna mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud, maka diperlukan pelaksanaan ketentuan umum serta tata cara pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kondisi daerah khususnya dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk menuju optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Oleh karena itu, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah mengadakan Kegiatan Kajian Regulasi Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Hotel Nugraha Wisata Bandungan.

Kegiatan Kajian Regulasi Pembinaan dan Pengawasan tersebut dihadiri stakeholder pengelola pajak dan retribusi daerah pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah serta narasumber dari Inspektorat dan Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah meyampaikan terkait permasalahan dalam pembinaan dan pengawasan dalam Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selama ini menjadi permasalahan dan menjadi catatan dalam audit.


Sedangkan Biro Hukum menyampaikan perlunya penguatan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah dari sisi regulasi. Pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta pelayanan pajak dan retribusi daerah, selain itu dari segi yuridis bahwa pembinaan dan pengawasan ini menjadi penting untuk dapat mewujudkan tujuan filosofi diundangkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu untuk mendorong kemandirian fiskal Daerah dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah, mendukung kemudahan investasi melalui insentif fiskal pajak dan retribusi daerah, serta mewujudkan kemudahan akses layanan publik masyarakat. 
 
Hasil diskusi dalam kajian regulasi pembinaan dan pengawasan pajak daerah dan retribusi ini akan dijadikan sebagai bahan masukan dalam pennyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya bagaimana peran pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah untuk dapat meningkatkan optimalisasi atas pendapatan asli daerah.

 

aRa