Jakarta, 11 Desember 2024. Biro hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Biro Kesejahteraan Rakyat SETDA Provinsi Jawa Tengah melakukan audiensi terkait permohonan fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah ke Direktorat Produk Hukum Daerah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Rombongongan diterima oleh ibu Ni Putu Witari, SH. MM, bersama staf.
Audiensi dimaksud dalam rangka percepatan proses fasilitasi yang dilaksanakaan oleh Kementeri Dalam Negeri terhadap 3 (tiga) Raperkada Provinsi Jawa Tengah tentang:
1. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan;
2. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Dan Sinergitas Pengembangan Pesantren Pesantren; dan
3. Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
Kasubdit Urusan Bidang 1/2B, Ni Putu Witari, SH. MM menyampaikan bahwa terhadap 3 ajuan Raperkada dimaksud sudah dalam proses fasilitasi dan dimintakan masukan penyelarasan substansi dari kementerian teknis.
Akan lebih baik jika pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berkirim surat ke kementerian teknis terkait guna mendapatkan persetujuan subtansi.
Biro kesra menyampaikan bahwa untuk Raperkada Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Dan Sinergitas Pengembangan Pesantren telah mendapat persetujun subtansi dari Kementerian Agama.
Dinas ESDM menyampaikan telah berkirim surat ke Kementerian ESDM untuk mendapat persetujun substansi, dan pada prinsipnya Kementerian ESDM sangat mendukung terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah dimaksud dan segera menindaklanjuti serta menyampaikan surat persetujuan substnsi dimaksud.
Mario