Yogyakarta, 26 Juni 2024 bertempat The Rich Jogja Hotel, Pengurus Pusat Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (Arsada) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Draft Peraturan Kepala Daerah tentang Penganggaran BLUD Sebagai Pedoman dan Payung Hukum Flaksibilitas. Hadir pada kesempatan Bimtek tersebut dari unsur pejabat BLUD Rumah Sakit Daerah serta unsur Perangkat Daerah terkait BLUD se Indonesia.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 bahwa BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah sebagai pedoman dan payung hukum dalam penerapan felksibilitas BLUD. Pada kesempatan tersebut, Iwanuudin Iskandar SH, MHum (Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah) menyampaikan mengenai tenik penyusunan Peraturan Kepala Daerah yang terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) baik dari segi tata pembentukan (legal formal) maupun substansi pengaturan (legal materiil).
Dengan adanya Bimtek dimaksud diharapkan para peserta memperoleh wawasan terkait dengan pengelolaan kuangan BLUD khususnya menyusun draft peraturan kepala daerah sebagai dasar penyelenggaraan felksibilitas BLUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(aRa)