Jum’at, 4 Juli 2025, bertempat di Kantor Bupati Pati, telah dilaksanakan pramediasi yang digelar oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) terkait sengketa lahan eks HGB PT. Laju Perdana Indah (PT. LPI) dengan warga Dukuh Pule dan Dukuh Jering, Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Kegiatan ini dipimpin oleh Komisioner/Mediator KOMNAS HAM, Bapak Prabianto Mukti Wibowo, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat SEKDA Kabupaten Pati, Bapak Indriyanto, serta turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Bapak Haerudin, SH., MH.
Dalam forum tersebut, warga yang didampingi Tim Advokasi AMKARIA LBH Semarang meminta agar Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menetapkan tanah sengketa sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan segera mendistribusikannya kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pati menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian masalah ini dengan solusi yang konkret. Sementara itu, Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa permohonan pembaruan hak telah dikembalikan kepada PT LPI, dan tanah yang dimaksud telah tercatat dalam database tanah terlantar. Penetapan TORA baru bisa dilakukan apabila seluruh persyaratan administrasi, yuridis, dan fisik telah terpenuhi, hal ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Polresta Pati juga menyatakan kesiapan untuk mengawal proses penyelesaian secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Haerudin menegaskan bahwa warga telah mengajukan pengaduan kepada Gubernur Jawa Tengah sejak tahun 2021, dan aduan tersebut telah ditindaklanjuti. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan. KOMNAS HAM RI menutup forum dengan menyerukan pentingnya membangun komunikasi yang baik dan efektif antar semua pihak, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. (Ikh)