Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
09 Januari 2025
36 Kali
Biro Hukum memperkuat sinergitas Tim Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025
asd

Semarang, 9 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Dipimpin oleh Koordinator Perundang-Undangan Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah (Haryono) menyampaikan bahwa salah satu langkah strategis yang dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2025 adalah mengoptimalkan pengelolaan JDIH  mengingat JDIH menjadi variable dalam IRH dengan bobot nilai 20%.

Hadir pada kesempatan dimaksud Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kepala BAPEDDA Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, Kepala Biro Umum SETDA Provinsi Jawa Tengah. 

Sesuai dengan ketentuan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam pengelolaan JDIH diperlukan Sinergitas dengan Tim Pengelola JDIH yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120/304 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024. Sinergitas dengan Tim Pengelola JDIH dilakukan pada seluruh aspek yang menjadi indikator penilaian JDIH yang telah ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, antara lain terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan JDIH, penerjemahan dokumen hukum dalam bahasa asing.

Dengan adanya sinergitas dengan Tim Pengelola diharapkan pengelolaan JDIH Provinsi Jawa Tengah akan semakin baik dalam rangka pemenuhan Indeks Reformasi Hukum sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi.