Jakarta — Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah mengikuti Diseminasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Tata Ruang yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Senin (14/7/2025) di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 tentang hasil pemantauan dan evaluasi peraturan daerah terkait implementasi UU Cipta Kerja, khususnya dalam kebijakan tata ruang wilayah.
Kehadiran Biro Hukum dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam forum ini merupakan bentuk komitmen untuk terus memperkuat peran daerah dalam penataan ruang, serta mendorong harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Penataan ruang yang selaras sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keadilan spasial bagi masyarakat.
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan peran daerah dalam tata ruang sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan. Menurutnya, penataan ruang bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menjadi fondasi pembangunan nasional yang harus dikelola secara terintegrasi.
Sementara itu, Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama antar pemangku kepentingan pusat dan daerah dalam penguatan kebijakan tata ruang, khususnya dalam penyusunan RTRW dan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS-RTR.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Investasi/BKPM, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta asosiasi pemerintah daerah dan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun beberapa isu strategis yang dibahas meliputi integrasi RTRW dengan RZWP3K, pemberian ruang inovasi bagi daerah, serta mendorong tata ruang yang berkeadilan ekologis.
Dalam kesimpulannya, BULD DPD RI menyampaikan beberapa rekomendasi penting:
BULD DPD RI juga mendorong pemerintah daerah, termasuk Provinsi Jawa Tengah, untuk menindaklanjuti hasil diseminasi ini dengan menjadikan RTRW dan RDTR sebagai prioritas dalam Propemperda dan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBD guna mempercepat penyelesaian tata ruang yang akurat dan terpadu. (Abi)