Banyumas, 5 Desember 2024 bertempat Aula Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Desk Pendampingan Pelaporan Pengelolaan JDIH Tahun 2024 Anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah Untuk Wilayah Eks Karisidenan Banyumas dan Eks Karisidenan Pekalongan. Kegiatan ini Dibuka oleh Pj. Bupati Banyumas (Bapak Iwanuddin Iskandar, SH, M.Hum). Dalam sambutannya JDIH Provinsi Jawa Tengah agar terus menerus dapat melayani masyarakat sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara optimal.
Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Desk Pendampingan E Report Pengelolaan JDIHN di lingkup Eks Karisidenan Banyumas dan Eks Karisidenan Pekalongan yaitu :
1. Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Sekretaris DPRD Banyumas;
2. Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Sekretaris DPRD Cilacap;
3. Pemerintah kabupaten Purbalingga dan Sekretaris DPRD Purbalingga;
4. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan Sekretaris DPRD Banjarnegara;
5. Pemerintah Kabupaten Tegal dan Sekretaris DPRD Tegal;
6. Pemerintah Kota Tegal dan Sekretaris DPRD Kota Tegal;
7. Pemerintah Kabupaten Brebes dan Sekretaris DPRD Brebes;
8. Pemerintah Kabupaten pemalang dan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang;
9. Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Sekretaris DPRD Pekalongan;
10. Pemerintah Kota Pekalongan dan Sekretaris Kota Pekalongan;
11. Pemerintah Kabupaten batang dan Sekretaris Batang;
12. Universitas Pancasakti Tegal;
13. Universitas Negeri Jenderal Soedirman
Dengan diselenggarakan kegiatan Desk Pendampingan E Report ini, untuk memastikan kesiapan anggota JDIH di wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam memenuhi data dukung pengisian e-reporting, sehingga anggota JDIH di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dapat lebih optimal dan tepat waktu dalam pemenuhan kewajiban pelaporan kinerja pengelolaan JDIH masing-masing dan terhadap pemenuhan data dukung yang kurang atau keliru agar dapat segera dipenuhi dan pelaporan dilakukan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Pusat JDIH Nasional pada tanggal 31 Desember 2024.
Laporan Pengelolaan JDIH oleh Anggota JDIH (e-reporting) ini dilakukan sebagai dasar pemeringkatan dan pemberian penghargaan Anggota JDIH Nasional Terbaik oleh Menteri Hukum RI. Serta menjadi salah satu aspek penilaian Indeks Reformasi Hukum dengan bobot 20%.