Kamis, 5 Juni 2025 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Plh Kepala Biro Hukum Jateng (ZRPTJ Mulyono) bersama Tim Percepatan Pembangunan Bidang Hukum dan Pemerintahan (Andina) menyelenggarakan Rapat untuk menjaring rancangan produk hukum daerah yang mendukung Program Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2025 secara daring melalui media zoom. Dalam rapat Tim Percepatan Pembangunan Daerah menyampaikan kepada Perangkat Daerah yang hadir bahwa program Gubernur dan wakil Gubernur salah satunya didukung dari aspek regulasi, oleh karena itu perlu dilakukan identifikasi terhadap rancangan produk hukum yang memang diperlukan baik berbentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.
Dari hasil rapat dimaksud kurang lebih terdapat 16 Rancangan Peraturan Gubernur dan 2 Rancangan Perda yang diidentifikasi dan perlu diusulkan dalam program perencanaan pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau program perencanaan pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub) tahun 2025 dan tahun 2026. Mulyono menyampaikan agar dari hasil identifikasi tersebut, OPD perlu melakukan langkah pertama yaitu mengajukan usulan pada program perencanaan pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau program perencanaan pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub) dan paralel menyiapkan Rancangan Produk Hukum serta dokumen pendukung seperti Naskah Akademik atau penjelasan untuk selanjutnya difasilitasi pemantapan konsepsi oleh Biro Hukum.
Selain itu disampaikan pula terhadap Rancangan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/41 Tahun 2025, agar segera mengajukan draft Rancangan Peraturan Gubernur kepada Biro Hukum untuk difasilitasi proses pembentukannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dengan adanya koordinasi ini diharapkan Produk Hukum yang dihasilkan dapat berbasis pada kebutuhan utamanya mendukung program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam dokumen RPJMD Provinsi Jawa Tengah, sehingga seluruh program kerja dapat berjalan dengan optimal dengan adanya dukungan regulasi. (aRa)