Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
19 September 2023
3110 Kali
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
asd

Semarang, 19 September 2023 Dalam rangka menggali sumber pendapatan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, Kabupaten Jepara menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), maka pemugutan pajak daerah dan retribusi daerah diatur dengan Perda dan harus mendapatkan evaluasi dari Gubernur yang dilaksanakan oleh Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah. 

Evaluasi terhadap Raperda Kabupaten Jepara tentang Pajak Dan Retribusi Daerah dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Jepara dan unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menilai apakah substansi Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah sesuai dengan ketentuan pemungutan pajak dan retribusi yang diatur dalam UU HKPD.

Dalam Substansi Rancangan Praturan Daerah Kabupaten Jepara diatur hal baru terkait dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang  dibayarkan oleh wajib pajak selaku konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Selain itu untuk mendukung investasi di Kabupaten Jepara, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara juga memuat kebijakan kemudahan berinvestasimelalui pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah yang diatur dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Pajak Dan Retribusi Daerah akan terus berproses melalui tahapan evaluasi Gubernur , dan apabila telah dilakukan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur maka Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat ditetapkan dan diundangkan dan akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024 sesuai amanat UU HKPD. 

 

aRa