Semarang, 24 Februari 2023 Kepala Biro hukum bersama jajarannya memfasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Blora tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pada Kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu. Acara bertempat di Ruang Rapat Gedung A lantai IV yg dihadiri oleh Wakil Bupati Blora beserta jajarannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Direktur OTDA Kementerian Dalam Negeri, Direktur Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
Rancangan Peraturan Bupati dimaksud disusun dalam rangka penyelesaian permasalahan pertanahan yg ada di Kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu dan dalam rangka pengelolaan dan pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Blora serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak masyarakat yg telah menempati tanah milik Pemerintah Kabupaten Blora.
Anggie