Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
16 Juni 2025
207 Kali
Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Perlindungan Anak
asd

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Hukum SETDA melakukan rapat pembahasan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Perlindungan Anak. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Prov Jateng pada hari Rabu (4/6/2025), dan dipimpin oleh Dian Retno Wulan, SH, Sp.N, M.Kn. (Perancang Peraturan Perundang- Undangan Ahli Muda) selaku Sub Koordinator Wilayah III pada Biro Hukum dan dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Kebumen dan OPD terkait serta Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah) serta Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Pada Rapat fasilitasi tersebut Pemprov Jateng menyarankan agar dalam penyusunan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Kabupaten Kebumen memperhatikan asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturanPerundang-Undangan. Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Perlindungan Anak merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kebumen yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Perlindungan Anak di Kabupaten Kebumen. Terhadap materi substansi Raperda tersebut agar merperhatikan dan mempedomani peraturan perundang-undangan diatasnya yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor l7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2O17 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Selain itu terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah yang bermuatan lokal agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang tersebut dan lebih implementatif. 

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah yang di wakili oleh Ibu Isti Ilma Patriani, M.Psi menyampaikan bahwa terkait materi substansi Raperda terkait hak-hak anak agar dikaji kembali karena kebutuhan pengembangan minat dan bakat anak merupakan hak-hak semua anak termasuk terkait materi substansi perlindungan anak di satuan Pendidikan supaya tidak tumpang tindih dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dengan disusunnya Raperda tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Kebumen, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap dapat memberikan Perlidungan terhadap hak-hak dan kewajiban anak serta dapat diimplementasikan didalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Kebumen. (Aji)