Semarang, 11 Oktober 2023 Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya tidak dapat terlepas dari pembentukan peraturan perundang-undangan mengingat Konsep negara hukum yang digunakan Indonesia yang mengarah pada tradisi hukum Eropa Kontinental (civil law) yang mengutamakan hukum tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai dasar setiap penyelenggaraan aktivitas pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan adanya pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang selama ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
Perjalanan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu sendiri sejak tahun 2011 terus mengikuti dinamika perkembangan masyarakat dan sudah barang tentu terikat dengan dinamika politik yang berkembang yang terlihat dengan adanya pengaturan mengenai metode “omnibus law” dan “meaning full partcipation” dalam pembentukan perundang-undangan. Tidak berhenti pada hal tersebut, upaya pencegahan korupsi politik dalam proses legislasi menjadi hal yang dipandang perlu untuk menyempurnakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Terkait hal tersebut, Badan Keahlian DPR RI menggadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Politik Hukum Dalam Undang-Undang Mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” yang bertempat di Ruang Arcadia Hotel Aston Inn Semarang. Acara dibuka oleh Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H.
Pada FGD tersebut, Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah meyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang didalamnya mengatur banyak kebijakan baru dalam rangkaian pembentukan produk hukum daerah termasuk dalam upaya penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melalui pembinaan dan pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota. Terkait dengan gagasan pencegahan korupsi politik dalam proses legislasi, Pemerintah Provinsi memandang sebagai hal yang diperlukan, namun demikian diharapkan tidak akan memperpanjang proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan perlu dipertimbangkan terkait siapa yang akan menjadi pelaksana apalagi apabila akan diterapkan dalam rangkaian pembentukan produk hukum di daerah berupa Perda.
Selain Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, acara diisi juga dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Pada acara tersebut juga dirangkaikan pula Kegiatan Penandatanganan Implementation Arrangement Antara Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, Dan Hak Asasi Manusia Dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Dan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Dengan berlangsungnya acara ini diharapkan Undang-Undang maupun hirearki peraturan perundang-undangan lain dapat selalu memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik dan berkelanjutan termasuk Undang-Undang yang mengatur Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu sendiri.
aRa