(Ungaran, 30 Maret 2023) Dalam rangka pelaksanaan kajian, analisis dan evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum SETA Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan FGD untuk menjaring masukan dan menggali informasi sejarah dari berbagai unsur baik dari internal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akademisi maupun masyarakat pegiat sejarah seperti DHD 45, dan Komunitas Magelang Kembali, Komunitas Sejarah Semarang Historical Reenactment, Komunitas Sejarah TRI Resimen Gunung Sumbing Magelang serta unsur instansi terkait lainnya.
FGD dibuka oleh Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah yang dalam sambutannya mengharapkan adanya masukan dari berbagai pihak yang hadir terhadap penentuan hari jadi Provinsi Jawa Tengah sesuai sejarah yang ada maupun memperhatikan aspek yuridisnya. pada kesempatan dimaksud hadir sebagai Narasumber yaitu Mohammad Saleh, ST (Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah) mewakili unsur legislatif dan Prof. Yety Rochwulaningsih, M.Si. (Guru Besar Sejarah UNDIP).
Dari hasil FGD dimaksud, penentuan hari jadi Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 15 Agustus 1950 dalam Perda Nomor 7 Tahun 2004, dianggap kurang tepat oleh sebagaian masyarakat khususnya pemerhati sejarah di Jawa Tengah, mengingat pada tahun 1945-1950 sudah ada Gubernur yang memimpin Jawa Tengah yaitu R. Pandji Soeroso (1945), Wongsonegoro (1945-1949), R. Boediono (1949-1954). Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa DPRD Provinsi Jawa Tengah sangat konsen terhadap hal ini karena menyangkut pelurusan sejarah. hari jadi Provinsi Jawa Tengah yang mana sejalan dengan proses pembahasan RUU tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang sedang dibahas oleh DPR RI.
Guru Besar sejarah UNDIP (Prof. Yety) menyampaikan bahwa sesuai penelitian pada saat penentuan hari jadi Provinsi Jawa Tengah dalam Perda Nomor 7 Tahun 2004 terdapat 4 alternatif tanggal hari jadi yaitu tanggal 1 Januari 1930 berdasarkan Staatblad 1929 Nomor 227, tanggal 19 Agustus 1945 berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1945, tanggal 4 Juli 1950 berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1950 dan tanggal 15 Agustus 1950 berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 1950. Namun demikian penting untuk meninjau kembali penetapan hari jadi Provinsi Jawa Tengah khususnya dengan memperhatikan aspek historis yang terjadi pada tahun 1945.
Berdasarkan penyampaian Narasumber dan tanggapan dari para peserta FGD, pada dasarnya sepakat untuk meluruskan kembali penetapan hari jadi Provinsi Jawa Tengah dengan melihat kembali sejarah yang ada. Hasil diskusi ini akan dijadikan bahan empiris dalam merumuskan rekomendasi hasil Kajian Analisis dan Evaluasi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah serta masukan terhadap RUU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI. Selanjutnya Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah akan menginnisiasi Perda tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah dengan mendasarkan hasil analisis dan evaluasi setelah RUU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah disahkan menjadi Undang-Undang.
(Abi)