Semarang, Kamis 24 Nopember 2024, bertempat di Swiss-Bell Inn Saripetojo diselenggarakan Gathering Sinergitas PT. Jamkrida Jateng dengan Pengguna Anggaran dan Bank Jateng. PT. Jamkrida Jateng sebagai salah satu BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dibentuk dengan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 dan bergerak dibidang penjaminan kredit atau pembiayaan. PT Jamkrida melakukan upaya sinergitas dengan Perangakat Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam penyelenggaraan infrastrukur. Gathering dibuka dengan arahan dari Sekretaris Daerah (Bapak Sumarno, SE, MM) yang mendorong untuk proyek-proyek infrastruktur yang anggarannya bersumber dari APBD Jateng maupun APBD kabupaten/kota, agar penjaminan pelaksanaan proyek dapat menggunakan Jamkrida Jateng, sehingga dapat terjamin dengan baik. Hadir pada kesempatan dimaksud narasumber dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Cipta Karya, Plh. Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa dan Kepala Biro Hukum.
Diundang sebagai peserta dan hadir secara pribadi diantaranya Plt. Bupati Demak, Pj. Bupati Jepara dan OPD terkait dengan penyediaan infrastruktur, unsur PT Bank Jateng dan jajaran PT. Jamkrida Jateng. Pada kesempatan dimaksud Kepala Biro Hukum (Iwanuddin Iskandar, SH, MHum) memberikan pemaparan terkait dengan bagaimana BUMD menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan usahanya khususnya di bidang hukum.
Menurut Direktur Jamkrida Jateng (M. Nizar Siregar), penjaminan barang dan jasa dibutuhkan untuk pengamanan kegiatan yang dilakukan kontraktor supaya berjalan dengan baik, selain itu, juga dapat memitigasi risiko jika kontraktor gagal bayar atau ada kewajiban membayar kredit. Dan hingga saat ini lebih dari 140 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi maupun kabupaten/kota di Jateng telah mendapatkan pelayanan penjaminan untuk surety bond kredit proyek.
(Soelist)