Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
21 Januari 2025
167 Kali
JDIH Jawa Tengah Beri Masukan Perbaikan Perpres 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
asd

Jakarta, 21 Januari 2025 Dalam rangka peningkatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah selaku Pusat JDIH Provinsi Jawa Tengah melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI. Bertempat di ruang rapat Badan Pembinaan Hukum Nasional,  Tim JDIH Provinsi Jawa Tengah diterima oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN (Saefur Rochim) dan jajaran. Dalam koordinasi tersebut dibahas mengenai rencana kegiatan JDIH di Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 serta menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi Anggota JDIH di Jawa Tengah terkait rencana perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dalam penyelenggaraan JDIH, seperti kebijakan keanggotaan JDIH di Lingkungan Sekretariat DPRD dan Perguruan Tinggi bahkan hingga Pemerintah Desa. Dengan adanya wadah koordinasi ini, diharapkan pengelolaan JDIH di Provinsi Jawa Tengah akan lebih sinergis dengan kebijakan nasional dalam pengelolaan JDIH dan untuk dapat mengoptimalkan layanan akses informasi hukum kepada masyarakat yang cepat dan akurat.