Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
08 Januari 2025
47 Kali
JDIH Prov Jateng dan Anggota melakukan Analisis Dan Evaluasi terhadap Regulasi di Bidang Penyelenggaraan JDIH
asd

Semarang, 8 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi pengkajian, analisis, dan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik. Dipimpin oleh Koordinator Perundang-Undangan Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah (Haryono) menyampaikan bahwa Analisis dan evaluasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 diperlukan dalam rangka memotret efektifitas pelaksanaan pengelolaan JDIH Provinsi Jawa Tengah dan pembinaan terhadap anggota JDIH di Jawa Tengah oleh Biro Hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023.

Hadir pada kesempatan dimaksud Kepala Divisi Perundang-Undangan Kanwil Hukum Jateng (Delmawati) bersama para pejabat fungsional analis hukum, Sekretariat DPRD Provinsi serta Perwakilan Anggota JDIH di Provinsi Jawa Tengah dari unsur Pemerintah Daerah (Kabupaten Batang dan Kabupaten Sukoharjo), Sekretariat DPRD (Sekretariat DPRD Kabupatn Batang dan Kabupaten Salatiga) dan JDIH Perguruan Tinggi (Untidar Magelang dan UPS Tegal). Dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi dimaksud dibahas beberapa isu krusial yang menjadi permasalahan dalam implementasi Pergub Nomor 51 Tahun 2023 khususnya terhadap optimalisasi fungsi pembinaan kepada Anggota JDIH. 

Selain itu didiskusikan pula beberapa permasalahan imlementasi Perpres 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang merupakan landasan hukum penyusunan Pergub Nomor 51 Tahun 2023 dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan JDIH di Jawa Tengah khususnya terkait dengan keanggotaan JDIH pada Sekretariat DPRD, Perguruan Tinggi serta Pemerintah Desa. 

Dengan adanya Rapat Analisis dan Evaluasi ini diharapkan dapat merangkum semua permaslahan dalam implementasi penyelenggaraan JDIH baik di level Provinsi hingga Kabupaten/Kota termasuk di Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2023 dan Perpres 33 Tahun 2012 dan akan disusun rekomendasi sebagai bahan masukan untuk perbaikan kedua regulasi yang menjadi pedoman pengeloaan JDIH tersebut. (Lia)