Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
05 Juni 2025
12 Kali
KEMENKO KUMHAMIMPAS RI DORONG PENINGKATAN PENGARUSUTAMAAN HAM DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI JAWA TENGAH
asd

Rabu, 04 Juni 2025 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Kepala Biro Hukum Jateng (Haerudin) bersama Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah menerima Asisten Deputi Kebijakan HAM Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Sorta Delima Lumban Tobing) dan didampingi Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah. 

Pada Kesempatan itu, Sorta membawa pesan adanya Program prioritas Asta Cita tentang HAM dan Pancasila, Pengarusutamaan HAM, antara lain dalam menyusun Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Pembentukan Perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024. Lebih lanjut Sorta menjelaskan Peraturan Menteri tersebut merupakan output rekomendasi kebijakan HAM yang paling cepat namun untuk mewujudkan regulasi yang sempurna dan menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM serta menjadi standar instrumen (tools) dalam pembentukan peraturan perundnag-undangan. Namun demikian dengan berdirinya Kementerian Hak Asasi Manusia tersendiri, maka kebijakan Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan diatur lewat Peraturan Presiden dengan harapan akan mengikat pula di level Pemerintah Daerah.

Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa saat ini tengah menyusun petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang mengakomodasi kajian khusus terkait Hak Asasi Manusia (HAM), dalam proses pembentukan produk hukum Daerah dengan melibatkan analis HAM serta merencanakan adanya MoU antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah. Disampaikan pula bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memiliki pula Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum di Jawa Tengah yang mengatur pemberian bantuan hukum tidak hanya kepada masyarakat miskin tetapi juga kelompok rentan. 

Sejalan dengan tugas gubernur dalam membina dan mengawasi produk hukum kabupaten/kota, proses fasilitasi dilakukan bersama Kanwil Hukum Jawa Tengah dan OPD terkait untuk memastikan produk hukum tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak diskriminatif, dan tidak mengganggu kepentingan publik termasuk  Pengarusutamaan HAM kini menjadi perhatian khusus dalam proses  fasilitasi.(Ichs, R1)