Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
01 Januari 2024
3472 Kali
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 109 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
asd

Memasuki Musim Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana dua suksesi kepemimpinan akan digelar, pada tanggal 14 Februari 2024 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPRD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pada 27 November 2024 Pemilu Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Produk Hukum yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 109 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Untuk melihat peraturan tersebut , silakan klik pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 109 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024