Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
14 Desember 2022
2119 Kali
Konsultasi Pengamanan Aset Pemerintah Daerah Dalam Rangka Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum
asd

Semarang, 20 September 2022 Kepala Biro Hukum Bapak Iwanuddin Iskandar, SH, M.Hum mewakili Gubernur Jawa Tengah menerima jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Jepara yang dipimpin oleh Pejabat (Pj.) Bupati Kabupaten Jepara Bapak Edy Supriyanta, ATD, SH, MM. Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Asisten Lt. 4 Gd. A Kantor Gubernur Provini Jawa Tengah merupakan Fasilitasi dan Pendampingan permasalahan hukum terkait asset tanah Pemerintah Kabupaten Jepara atas saran dan masukan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Acara dimulai dengan penjelasan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara terkait kronologi permasalahan hukum yang kemudian dilanjut oleh Kepala Polres Kab. Jepara dan Komandan Kodim 0719/Jepara terkait kondusifitas lokasi selama terjadinya sengketa. Hadir juga perwakilan Kantor Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah yang membantu menjelaskan terkait status aset Pemerintah Kabupaten Jepara yang disengketakan.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Hukum selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa posisi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah memfasilitasi pencarian solusi untuk menjaga kondusifitas dan iklim investasi di Kabupaten Jepara. Kepala Biro Hukum juga mengingatkan Kembali agar Pemerintah Kabupaten Jepara wajib melakukan pengamanan Barang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 42 Ayat (2).

Hasil dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengeluarkan Surat Rekomendasi sebagai penguat Pemerintah Kabupaten Jepara dalam melaksanakan Pengamanan Aset yang nantinya akan dilaporkan juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga kepada Kementerian Dalam Negei.