Semarang, 21 Februari 2023 Biro Hukum melaksanakan rapat koordinasi terkait Surat Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 057/K/MD.00.00/II/2023 tanggal 15 Februari 2023 hal Pertemuan Pramediasi yang diihadiri oleh:
Komisioner Mediasi Komnas HAM Republik Indonesia;
Bupati Demak;
Kepala Biro Insfrastruktur Dan Sumber Daya Alam SETDA Provinsi Jawa Tengah;
Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, Dan Kerjasama SETDA Provinsi Jawa Tengah;
Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah;
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah;
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah;
Executive Vice President Daerah Operasional 4 Semarang PT. KAI (Persero);
Kantor Pertanahan Kabupaten Demak;
Direktur Utama PT. Pembangunan Perumahan Semarang-Demak;
Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang.
Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Asisten SETDA Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan dalam rangka membahas beberapa aduan masyarakat diantaranya :
Aduan Sdr. Aris Sudaryanto dan sdr. Maryanto yang pada intinya berkeberatan pada nominal ganti rugi yang dirasa tidak sesuai dengan dengan harga pasar dalam proses pembebasan lahan guna pembangunan saluran irigasi Slinga Serayu Opak di Kabupaten Purbalingga.
Aduan Sdr. Prof. H. Hanif Nurcholis., M.Si yang pada intinya tidak setuju dengan nominal ganti rugi dalam pembebasan lahan dan meminta penindaklanjutan surat aduan yang telah dikirimkan kepada Pemerintah yang menangani proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak.
Aduan Sdr. Achmad Syafi’I yang pada intinya meminta hak atas tempat tinggal pada tanah yang merupakan milik PT. KAI (Persero) yang berada di Jalan Kedungjati, Jalan Erowati Raya, dan Jalan Veteran Kota Semarang.
Aduan Sdr. Eddy Heryanto yang pada intinya meminta hak atas tanah rel Eks Stasiun Lasem, Kabupaten Rembang,
dan sebagainya.
Hasil agenda rapat sebagai berikut:
Bahwa pihak berwenang akan menegaskan kembali bahwa terkait dengan adanya nominal, prosedur dan pengukuran yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk selanjutnya Sdr. Aris Sudaryanto dapat mencabut gugatan dan memberikan lahan yang akan di lewati saluran irigasi bagi kepentingan warga setempat.
Bahwa Prof. H. Hanif Nurcholis., M.Si disarankan untuk mengirim kembali surat aduan agar ditinjaukembali.
Bahwa PT. KAI (Persero) tetap akan meminta hak sewa bangunan kepada warga yang bertempat tinggal kawasan tanah milik PT. KAI (Persero)
Bahwa PT. KAI Tetap bersikuku dalam menyelamatkan aset negara dengan cara mewajibkan warga yang meninggalai Kawasan ex Stasiun Lasem untuk membentuk perserikatan sewa dengan PT.KAI.
Ichsan