Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
21 November 2023
2915 Kali
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Dengan Tema “Pembahasan Tahapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024”
asd

Semarang, 21 November 2023 bertempat di Gedung Gradhika Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan dari Komisi II DPR RI. Acara dihadiri oleh Komisi II DPR RI serta dari Asisten Administrasi SETDA Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, dan Pangdam serta jajaran OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan kerja bertujuan untuk mengecek persiapan dan kesiapan Pemilihan Umum di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dimana dua suksesi kepemimpinan akan digelar, pada tanggal 14 Februari 2024 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPRD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pada 27 November 2024 Pemilu Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati. 

Dijelaskan Ada 4 indikator keberhasilan dalam Pemilu, yakni partisipasi pemilih yang tinggi, sukses berjalannya setiap tahapan, tidak ada konflik yang merusak persatuan, serta pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan tanpa gangguan.
Pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Jawa Tengah, KPU Jawa Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan total pemilih 28.289.413 dengan rincian 35 kab/kota, 576 Kecamatan, 8.563 Desa/Kelurahan dengan jumlah TPS 117.299. 
  
Pemerintah Daerah ikut berupaya dalam peningkatan partisipasi Pemilihan Umum dengan Penyusunan Data dan Kependudukan dan melakukan perekaman jumput bola di SMA/SMK, perekaman di Lapas, perekaman kepada ODGJ, manula dan disabilitas. 

Selain itu Penyediaan dana hibah Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah telah dilaksanakan melalui Penandatanganan NPHD pada tanggal 15 November 2023 antara Gubernur Jawa Tengah dengan KPU serta Bawaslu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dari 35 Kab/Kota yang ada di Jawa Tengah, 33 Sudah melaksanakan NPHD untuk dukungan Pemilihan Kepala Daerah Bupati Walikota kepada KPU dan Bawaslu, tersisa 2 Kabupaten yang belum menandatangani NPHD Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Pati.

Berdasarkan IKP Bawaslu Jateng termasuk pada kondisi rawan sedang, sedangkan di Jawa Tengah sendiri terdapat 7 Kab/Kota yang termasuk pada kondisi  rawan tinggi seperti (Kota Semarang, Kab. Sukoharjo, Purworejo, temanggung, Wonosobo, Megalang, Kendal) untuk itu Mitigasi resiko perlu kita lakukan untuk daerah yang rawan tinggi. Perlu penjelian dan memiliki cara yang kreatif dalam penyelesaian masalah, metode pencegahan tidak harus selalu sama, agar kerawanan terhadap konflik dapat dipetakan dan ditangani. 

Selain itu Strategi menjaga kondusifitas jelang pemilu telah dilakukan dengan cara memelihara kondisi damai masyarakat, penguatan forum-forum mitra, penguatan deteksi dini, pelibatan para tokoh, stakeholder, media massa dan jejaring sosial untuk menjaga kondusifitas wilayah dan membangun sistem pencegahan dini, serta sinergi antar aparat dan Masyarakat dalam rangka Deteksi dini dan Cegah Dini Konflik. 

Untuk menghadapi pesta demokrasi Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat intens melakukan sosialisasi terkait peraturan netralitas kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah baik melalui media sosial ataupun secara classical. Selain itu, pada tanggal 26 September 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN yang dihadiri langsung oleh seluruh pimpinan Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bertujuan untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan untuk mewujudkan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang netral dan profesional dalam menyelenggarakan fungsi pelayanan dalam pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024. 

 


aRa