Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
09 Agustus 2024
514 Kali
Kunjungan SETJEN DPD RI: Inventarisasi Permasalahan Hukum Di Jawa Tengah
asd

Semarang, (9/8) Dalam rangka penyerapan aspirasi daerah di bidang hukum, Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja untuk berdiskusi terkait inventarisasi permasalahan hukum di Provinsi Jawa Tengah.  Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Gedung A lantai 5 SETDA Provinsi Jawa Tengah, Tim DPD RI yang dipimpin oleh Hanugra Ryantoni, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Bidang Perancangan dan Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan diterima oleh Haryono Widyastomo, SH, MH selaku Plh. Kabiro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh stakeholder terkait yaitu DPD Perwakilan Jawa Tengah, Satpol PP dan Kanwil Kemenkumham RI Jawa Tengah.

Dalam diskusi tersebut membahas permasalahan hukum di Provinsi Jawa Tengah yang kompleks dan dinamis, seperti permasalahan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan seperti tumpang tindih pengaturan, ketidakefektifan pelaksanaan termasuk penegakan hukum, serta permasalahan hukum lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti pemberian bantuan hukum serta penanganan permasalahan hukum secara litigasi dan non litigasi oleh Pemerintah Daerah.

Pembahasan diskusi dimulai dengan pemaparan beberapa permasalahan pembentukan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Jawa Tengah, seperti keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM pembentuk peraturan perundang-undangan, tumpang tindihnya Perda Provinsi degan peraturan perundang-undangan terbaru di tingkat pusat, banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak berjalan efektif, mekanisme birokrasi pembentukan peraturan perundang-undangan yang panjang (harmonisasi, fasilitasi, persetujuan penandatangan Perda semasa Penjabat Gubernur) dan adanya tuntutan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena adanya indikator penilaian penyelenggaraan Pemerintahan secara sektoral.

Disampaikan Hanugra Ryantoni dalam kesempatan diskusi ini, bahwa di DPD RI menjaring aspirasi yang selama ini berkembang di daerah dalam bidang hukum yang menjadi perhatian pengawasan DPD RI. Beberapa saran dan masukan dalam diskusi ini antara lain masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum agar dapat mengakomidir pemberian bantuan hukum tidak hanya bagi masyarakat miskin tetapi juga kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, UMKM yang memerlukan fasilitasi bantuan hukum. Selain itu, diusulkan pula terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibentuk sebagai pemenuhan data dukung indikator penilaian penyelenggaraan Pemerintahan di sektor tertentu sehingga semakin menggendutkan jumlah regulasi yang ada di daerah. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat  menjaring masukan terhadap permasalahan hukum yang berkembang di daerah dalam bidang hukum yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh DPD RI sesuai kewenangannya. (Dew)