Surakarta, 30 Agustus 2024 bertempat di Kantor Cabang Dinas Wilayah VII, dilaksanakan Bimbingan Teknis Analisis dan Evaluasi Regulasi Di Daerah (Bintek). Dihadiri oleh 35 Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan beberapa unsur Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah serta pejabat fungsional analis hukum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Bintek dibuka oleh Plh Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah (Haryono Widyastomo, SH, MH). Dalam sambutannya disampaikan bahwa pelaksanaan analisis dan evluasi terhadap produk hukum daerah menjadi penting dalam mendukung agenda penataan regulasi di daerah.
Hadir langsung narasumber dari Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Iriaba Djaja atmadja, SH, LLM (Analis Hukum Ahli Utama) yang menyampaikan materi terkait pentingnya pelaksanaan analisis dan evaluasi di Daerah dalam mendukung agenda penataan regulasi di Daerah yang diwujudkan dalam Indeks Reformasi Hukum melalui peningkatan kualitas re regulasi atau de regeluasi berbagai peraturan perundang-undangan di Daerah. Selain itu disampaikan pula oleh Apri Listyanto SH (Analis Hukum Ahli Madya) selaku narasumber kedua yang menyampaikan materi terkait bagaimana teknis pelaksanaan analisis dan evaluasi di Daerah berdasarkan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 Dimensi BPHN Kemenkumham serta sedikit sharing session terkait jabatan fungsional analis hukum.
Dengan adanya Bintek dimaksud, diharapkan dapat memberikan pemahaman urgensitas pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi sebagai amanat UU Nomor 13 Tahun 2022 serta optimalisasi nilai Indeks Reformasi Hukum di Jawa Tengah.
(Ara)