Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
23 Maret 2019
3861 Kali
Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
asd

(Semarang,20/03/2019) Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, yaitu Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Bp. Drs. Yasmon, M.L.S), Kepala subbidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan (Bp. Reinal Saputra, SH, MH), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Bp. Ahmad Shohib Zaeni, SH, M.Kn) serta staf pengolah data Evaluasi dan Informasi (Ibu Rahma Fitri, SH) dan diterima oleh kepala Biro Hukum (Ibu Indrawasih, SH, MH) beserta kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum (Ibu Dian Retno Wulan, SH, S.pN, M.Kn) .

Kunjungan tim BPHN dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pengelolaan JDIH Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah baik secara fisik maupun secara teknis dari segi Teknologi Informasi. Harapannya adalah agar JDIH Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dapat menjadi salah satu percontohan JDIH tingkat Biro untuk provinsi lain yang ada di Indonesia dengan terus mengembangkan JDIH yang dimiliki, baik dari updating koleksi secara fisik dan non fisik, inovasi pengelolaan, dan kegiatan-kegiatan lain yang mendukung pengembangan JDIH baik tingkat Provinsi maupun bagi anggota Jaringan yang meliputi daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sampai saat ini BPHN melihat bahwa partisipasi anggota JDIH di Provinsi Jawa Tengah meningkat dengan pesat. Hal tersebut dilihat apresiasi daerah untuk mengembangkan JDIH dan aktifnya anggota JDIH mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan JDIH.

Selanjutnya diharapkan pengembangan JDIH antara lain updating isi database website yang tidak hanya terbatas pada produk hukum yang dimiliki (Perda/Pergub) saja, namun juga dapat ditambah dengan produk hukum lain, contohnya seperti Naskah Akademik Rancangan suatu peraturan perundang-undangan karena masyarakat luas juga berhak untuk mendapatkan informasi produk hukum tersebut sebelum diundangkan. Selain itu di era teknologi informasi yang semakin berkembang diharapkan Provinsi Jawa Tengah untuk dapat selalu menggandeng seluruh anggota jaringan agar terus berpartisipasi aktif dalam pengelolaan JDIH, dan mengintegrasikan website JDIH ke JDIHN agar memudahkan penelusuran informasi produk hukum yang dimiliki.

Sementara itu, Ibu kepala Biro Hukum mengucapkan banyak terima kasih atas apresiasi, perhatian, serta dukungan yang diberikan oleh BPHN kepada Provinsi Jawa Tengah khususnya Biro Hukum selaku pengampu tusi JDIH untuk terus berupaya meningkatkan pengelolaan JDIH supaya dapat menjadi salah satu media informasi kepada publik dan isi informasi tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Sejauh ini, JDIH Provinsi Jawa Tengah selalu menyediakan informasi kepada masyarakat, baik secara fisik maupun update melalui website. Selain itu, Provinsi Jawa Tengah merasa terhormat dengan diberikannya Penghargaan Sebagai Anggota JDIH terbaik ke II tingkat Nasional pada tahun 2018 lalu. Kedepan, tantangan Provinsi Jawa Tengah bukan hanya mempertahankan dan berusaha meningkatkan penghargaan tersebut, namun juga berupaya untuk terus berkembang agar selalu bisa memberikan yang terbaik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Pesan Bapak Yasmon adalah, “jangan anggap JDIH itu sebagai suatu beban, tetapi anggaplah sebagai suatu peluang untuk eksis sebagai media penyebaran informasi agar dikenal oleh masyarakat luas, sehingga JDIH dapat memiliki peranan penting sebagai media pemenuhan kebutuhan informasi untuk masyarakat.”

Selain diskusi, kegiatan monev juga dilanjutkan dengan melihat perpustakaan JDIH Provinsi Jawa Tengah secara fisik dan pengenalan inovasi yang telah dimiliki. Saat ini, JDIH Provinsi telah memiliki akun media sosial yang digunakan untuk media penyebaran informasi. Akun media sosial tersebut yaitu :

  1. Facebook, yang dapat diakses pada laman JDIH Provinsi Jawa Tengah
  2. Twitter, yang dapat diakses pada laman jdih_jateng
  3. Instagram, yang dapat diakses pada laman jdihprovjateng
  4. Youtube, yang dapat diakses pada laman JDIH Provinsi Jawa Tengah