Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
19 Februari 2020
3509 Kali
PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN PRODUK HUKUM KABUPATEN/KOTA TAHUN 2020
asd

SEMARANG (19/02/2020) Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota dihadiri Ketua Bapemperda dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah 35 Kabupaten Kota se Jawa Tengah, dengan tema “Peningkatan Kualitas Program Pembentukan Peraturan Daerah Menuju Deregulasi di Daerah” berlangsung pada tanggal 19 Februari 2020 di Gedung B Lantai 5 SETDA Provinsi Jawa Tengah. Rakor dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah HERRU SETIADHIE, SH, M.Si.

Yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa produk hukum daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur, mengendalikan dan menjamin kepastian hukum. Kebijakan deregulasi peraturan perundang-undangan untuk menghindari dan mengeliminasi duplikasi aturan serta proposional.

Rakor menghadirkan narasumber :

  1. PRI HUTOMO, MAP . (Direktorat Produk Hukum Daerah pada Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) yang menyampaikan tentang lmplementasi Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah Dalam Penyusunan Propemperda;
  2. HERI WIDI ADMOKO, S.H,M.H (Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah) yang menyampaikan tentang Perencanaan Penyusunan Propemperda sesuai UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Harapannya ada kesamaan persepsi dalam penyusunan Propemperda Kabupaten/Kota sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan mempedomani Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah agar lebih selektif dalam perencanaan Penyusunan Propemperda Kabupaten/Kota dan meningkatkan kualitas produk hukum daerah.