Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
02 Januari 2025
161 Kali
PEMBAHASAN PERMOHONAN LEGAL OPINION TERKAIT PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH
asd

Semarang, 02 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Gedung A Lantai V, Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, telah dilaksanakan Rapat terkait dengan pembahasan Permohonan pendapat Hukum atas Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Lelang yang diajukan oleh Pejabat Negara di Pemeirntah Kabupaten Blora. Rapat pembahasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Bapak Iwanuddin Iskandar, SH., MHum. dengan didampingi oleh Koordinator Bantuan Hukum dan HAM (ZRP. TJ. Mulyono, SH., MH.) beserta dengan Sub Koordinator dan  staf. Rapat dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Bagian Aset Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah. 

Kabupaten Blora melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Blora telah meminta pendapat hukum (legal opinion) terkait dengan penjualan barang milik daerah tanpa melalui lelang oleh Pejabat Negara. Permohonan pendapat hukum ini dalam rangka menindaklanjuti permohonan penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang yang diajukan oleh pejabat negara di Pemerintah Kabupaten Blora. Permohonan legal opinion ini dikarenakan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 Permendagri Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan Pasal 360 Permendagri Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Syarat Pejabat Negara yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang adalah telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturutturut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara, tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Dalam ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2026  yang dimaksud dengan  secara berturut-turut adalah secara berkelanjutan menjalani masa jabatan pada instansi yang sama atau pada instansi yang berbeda. Dari hasil Rapat dimaksud, akan dilakukan koordinasi intensif di internal Pemerintah Kabupaten Blora terkait dengan penjualan kendaraan perorangan Dinas Tanpa Lelang Untuk Pejabat Negara.