Please note: This website includes an accessibility system. Press Control-F11 to adjust the website to people with visual disabilities who are using a screen reader; Press Control-F10 to open an accessibility menu.
Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
25 Oktober 2024
345 Kali
PEMBENTUKAN RAPERGUB TENTANG ANALISIS DAN EVALUASI DI JATENG: BIRO HUKUM KONSULTASI KE PUSAT ANALISIS DAN EVALUASI BPHN
asd

Jakarta, 25 Oktober 2024  Biro Hukum Jawa Tengah dipimpin oleh Subkor Kajian dan JDIH (Amaliya Rahman) melakukan konsultasi ke Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM (Kapus Anev). Konsultasi diterima oleh Kapus Anev (Nur Ichwan, SH, MH) bersama jajaran Pusat Anev.  Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Analisis dan evaluasi Peraturan Perundang-Undangan (anev) sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum, Biro Hukum berkonsultasi terkait substansi pelaksanaan analisis dan evaluasi seiring kebijakan Pusat Anev yang sedang juga melakukan proses penyusunan Rapermen terkait Analisis dan Evaluasi. Rapermen Analisis dan Evaluasi tersebut sedang dalam proses pembahasan bersama Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan Anev baik terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat Pusat maupun daerah. Pelaksaan Anev menjadi penting sebagai bagian  dari agenda penataan regulasi dan juga sebagai pemenuhan variable Indikatir Indeks Reformasi Hukum melalui Pelaksanaan peningkatan kualitas re regulasi dan de regulasi berbagai peraturan perundang-undangan.

Selain itu didiskusikan pula terkait dengan beberapa hal terkait dengan pengembangan jabatan fungsional analis hukum di Jawa Tengah  yang akan dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis anev dan pembinaan jafung analis hukum yang akan diagendakan bersama antara Biro Hukum dan Pusat Anev. 

Dengan adanya konsultasi ini diaharapkan pelaksanaan Analisis dan Evaluasi peraturan perundang-undangan di Jawa Tengah dapat lebih optimal dengan adanya perangkat kebijakan Peraturan Gubernur dan dapat dilaksanakan oleh sumber daya analis hukum yang telah memiliki kompetensi.

 

 (aRa)