Semarang (18/12/2020) Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan penilaian Pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota (JDIH Award) tahun 2020. Hasil dari penilaian tersebut adalah pemberian penghargaan kepada Pengelola JDIH Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 002.5/40 Tahun 2020 Tentang Pemenang Lomba Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020. JDIH Award ini dimaksudkan untuk mendorong Kabupaten/Kota agar lebih meningkatkan pengelolaan JDIH pada masih-masing daerah, agar pelayanan informasi produk hukum kepada publik bisa optimal, mudah, murah, cepat dan akurat.
Pemberian penghargaan di berikan oleh Asisten Pemerintahan dan KESRA SETDA Provinsi Jawa Tengah Bapak Sarwa Pramana, SH, M.Si bersama Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah Bapak iwanuddin Iskandar, SH, M.Si. Pemberian penghargaan berdasarkan hasil penilaian JDIH yang telah dilaksanakan mulai minggu ke empat bulan Januari sampai bulan Oktober 2020 dengan tim penilai dari Biro Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Peserta penilaian tersebut terdiri dari Pengelola JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Indikator penilaian terdiri dari Kelembagaan, Sarana/Ruang JDIH, Prasarana (Perabot /Perlengkapan), SDM Pengelola JDIH, Koleksi JDIH, Pengolahan Bahan Pustaka, Pelayanan, Pemanfaatan TI serta Inovasi Pengelolaan JDIH.
Hasil Pemenang Lomba Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 yaitu :