Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
10 April 2025
91 Kali
Pemerintah Provinsi Bersama Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah Sengkuyung Pemungutan Pajak Daerah
asd

Kamis, 10 April 2025. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan pajak dan opsen pajak daerah, khususnya terhadap piutang pajak dan opsen pada Bulan Januari dan Februari Tahun 2025, Pemprov Jateng berupaya menguatkan sinergitas antara dengan 35 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah melalui Program Sengkuyung Prioritas Tahun 2025.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung B Bapenda Provinsi Jawa Tengah, dan dibuka oleh Plt. Asisten Administrasi (Slamet AK), yang dihadiri oleh Bapenda Kabupaten/Kota, Inspektorat Kabupaten/Kota, dan seluruh UPPD/Samsat se Jawa Tengah. 

 

Pada Kegiatan tersebut, Kepala Biro Hukum (Iwanuddin Iskandar) menjadi salah satu Narasumber dengan menyampaikan materi terkait Penguatan Pelaksanaan Regulasi Opsen dimana stakeholder terkait harus menanamkan mindset dan rasa memiliki pungutan atas pajak dan opsen secara bersama-sama serta mengesampingkan ego sektoral. Pikirkan bahwa ini merupakan tujuan bersama yang juga akan mendatangkan kemanfaatan bersama guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat”.  Selain itu komitmen yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama dengan 35 Kabupaten/Kota untuk Sinergi Pengelolaan Pajak dan Opsen Pajak perlu dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan baik dengan tetap secara periodik melaksanakan evaluasi atas kegiatan tersebut.

Dengan adanya acara ini diharapkan agar sosialisasi bukan hanya sekedar seremoni akan tetapi menjadi ajang untuk saling sengkuyung dan memperkuat sinergitas antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota khusunya dalam pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak daerah. (Abi)