Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
17 April 2023
2328 Kali
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Digugat APINDO Jawa Tengah terkait Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2023
asd

Semarang, 17 April 2023 Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor  561 / 54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten / Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 tanggal 7 Desember 2022 digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah pada bulan Pebruari 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Penggugat (APINDO) melayangkan gugatan terhadap Tergugat (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) dilatarbelakangi terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten / Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan dianggap cacat prosedur pembentukan penerbitan objek Gugatan Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Gubernur dimaksud. Oleh karena itu dalam permohonannya APINDO Jawa Tengah menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan meminta agar dilakukan penundaan pelaksanaan objek Gugatan Tata Usaha Negara sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Agenda pemeriksaan terhadap Gugatan Objek Tata usaha Negara tersebut masih berjalan sampai dengan tahapan Pembuktian Tertulis yang diajukan oleh Pihak Tergugat (Pemerintah Provinsi  Jawa Tengah) yang dihadiri oleh Kuasa Gubernur Jawa Tengah melalui Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah dan Pihak Penggugat (APINDO Jawa Tengah) pada hari ini Senin, 17 April 2023 dan akan dilanjutkan dengan agenda Tambahan Alat Bukti oleh Para Pihak sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

 (Benjoe)