Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
24 April 2025
70 Kali
Pemprov Jateng fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Pati tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
asd

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Hukum melakukan rapat pembahasan fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Pati. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Prov Jateng Selasa (22/4), dan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum, Iwanuddin Iskandar, SH M.Hum, dan dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Pati dan OPD terkait, serta Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Bappenda Provinsi Jawa Tengah) serta Kanwil Hukum Jawa Tengah.

Pada Rapat Pembahasan tersebut Pemprov Jateng menghimbau agar penyusunan regulasi, Pemkab Pati dalam menyusun Rancangan Peraturan Bupati Pati, harus memperhatikan asas-asas pembentukan hukum yang baik, serta mempedomani peraturan perundang-undangan diatasnya. Terkait dengan Rancangan Praturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentasi dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan fasilitasi merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Terhadap sunstansi Rancangan Peraturan Bupati tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak yang sedang disusun oleh Pemkab Pati, disarankan untuk taat prosedur dalam pelaksanaannya, dan disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat perubahan besaran NJOP sebagai dasar penentuan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan akan berdampak terhadap masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.  (Erw)