Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
14 Desember 2022
2013 Kali
Penataan Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa Tengah Sektor Perhubungan Pasca UUCK
asd

Semarang, 24 Oktober 2022 Dengan Diundanggkannya UUCK dan peraturan pelaksanaanya , tentunya sangat berdampak pada Produk Hukum Daerah baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur. Dalam rangka penataan produk hukum yang ada di Provinsi Jawa Tengah serta menjaga keberlanjutan atau relevansi produk hukum daerah dimaksud, sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2022, Biro Hukum SETDA melalui Sub Koordinator Pengkajian dan Dokumentasi Produk Hukum dan Naskah Hukum Lainnya, melaksanakan kegiatan Kajian Analisis dan Evaluasi terhadap Peroduk Hukum Daerah Provinsi Jawa Tengah Sektor Perhubungan. Kegiatan dimaksud dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (pejabat fungsional analis kebijakan dan pejabat administrasi di Lingkungan Dinas Perhubungan, Biro Perekonomian, dan Biro Organisasi SETDA Provinsi Jawa Tengah) serta jajaran fungsional pada Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM RI Jawa Tengah.

Dalam analisis dan evaluasi dimaksud, Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa Tengah Sektor Perhubungan khususnya Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan perlu dilakukan penguatan dan terhadap beberapa substansi kebijakan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam UUCK dan peraturan pelaksanaannya, antara lain terkait dengan penyediaan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro Kecil (UMK) pada fasilitas penyelenggara perhubungan  khususnya pada terminal Type B yang  menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan  adanya fasilitasi untuk penyediaan tempat usaha bagi UMK pada beberapa titik layanan penyelenggaraan perhubungan baik pada layanan terminal, kereta api, bandar udara maupun pelabuhan diharapkan dapat meningkatkan kesempatan bagi UMK untuk dapat memperluas kesempatan pasar serta meningkatkan produksi usaha.

Selain itu, dilakukan pula analisis dan evaluasi terhadap beberapa kebijakan lain yang diatur dalam Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 baik pada layanan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Perkertaapian, Pelayaran maupun Kebandaudaraan khususnya yang terkait dengan penyederhanaan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dari Hasil Analisis Dan Evaluasi dimaksud, diharapakan penataan produk hukum daerah provinsi Jawa Tengah dapat berjalan secara optimal  untuk selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan Naskah Akademik/Penjelasan terhadap rencana Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020.