Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
21 September 2023
2990 Kali
Penerimaan Kunjungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
asd

Semarang, 21 September 2023 bertempat di Gedung Gradhika Bhakti Praja Pemerintah provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Rombongan dipimpin oleh Wakil ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Muhammad Afnan Hadikusumo dan diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno dengan didampingi Kepala Biro Hukum Iwanuddin Iskandar.  Selain anggota Tim PPUU DPD RI, hadir pula seluruh stakehokder pelaksana UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan (UU AP) baik dari unsur Forkominda, unsur Kabupaten/Kota, unsur Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah termasuk unsur instansi vertikal (Kanwil Hukum dan HAM Jateng serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah).


Tujuan dilaksanakannya kunjungan kerja dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah, untuk memotret kemanfaatan dan  ketercapaian atas implementasi UU AP di Jawa Tengah.

DPD RI menilai bahwa UU AP yang menjadi dasar bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan, dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan, masih menemui kendala dalam pelaksanaannya antara lain karena substansi pengaturan UU AP khususnya dalam teknis pelaksanaan diskresi yang sering digunakan untuk pengambilan kebijakan dalam posisi stagnasi.  Pemahaman badan dan/atau pejabat Administrasi Pemerintahan yang masih rendah terkait UU AP ini juga menjadi alasan DPD RI untuk melakukan pemantauan dan peninjauan kembali terhadap UU AP. 

Para Peserta Kunjungan Kerja RI menyampaikan pandangannnya  atas pelaksanaan UU AP khususnya dari Ombudsman RI dan Biro Hukum Jawa Tengah yang dinilai masih ada beberapa titik yang belum optimal dalam pelaksanaan UU AP khususnya terkait dengan pelaksanaan diskresi serta upaya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap terhadap larangan penyalahgunaan wewenang. 
Atas masukan data dan informasi dari Jawa Tengah terkait dengan pelaksanaan UU AP akan dibawa sebagai bahan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan perbaikan UU AP untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta Undang-Undang yang lebih berkelanjutan menjawab kebutuhan stakeholder terkait.

 


aRa