Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
16 Januari 2025
197 Kali
Pengkajian Analisis dan Evaluasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan JDIH dan Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik Provinsi Jawa Tengah oleh Biro Hukum Prov Jateng dan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa T
asd

Semarang, 16 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengkajian  Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik. Rapat dipimpin oleh Analisis Hukum Ahli Muda Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah (Amaliya Rahman) beserta tim dan dihadiri oleh Analis Hukum dari Kementrian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Tengah.

Pada pembahasan ini terdapat 4 isu krusial yang menjadi permasalahan yakni, Pertama tentang keanggotaan JDIH di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, kedua mengenai kedudukan keanggotaan JDIH Sekretariat DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, serta kendala di penganggarannya, ketiga pengaturan  pengelolaan dokumen dan informasi hukum oleh Pemerintah Desa dalam JDIH Nasional. Keempat Pelaporan hasil pelaksanaan tugas anggota JDIH kepada JDIH Pusat (provinsi).

Dengan adanya Rapat Analisis dan Evaluasi ini diharapkan dapat merangkum semua permasalahan disharmonisasi dan kendala efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan antara Perpres No 33 Tahun 2012 dan Pergub Jateng Nomor 51 Tahun 2023.